Kasih Itu

Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.

Jumat, 24 September 2010

Kebijkan Kades Harus Dipadukan Dengan Peraturan Pemerintah


Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau

Bupati Sekadau Simon Petrus, meminta kepada pemerintahan di tingkat desa agar dalam membuat kebijakan agar memahami atur-aturan yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2002 tentang pemerintah Desa.

“Saya minta kepada para kades agar dalam membuat suatu kebijakan harus mengacu pada konteks yang benar, jangan membuat suatu kebijakan di luar kontek yang salah atau tidak mengacu pada aturan-aturan yang ada,” ujar Bupati Simon belum lama ini.

Sebab kata orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari ini antara pemerintahaan Kabupaten, Kecamatan dan Desa merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, dengan demikian tercapai tugas dan fungsi pokok sebagai pemerintahan desa “Inilah suatu amanah yang telah diaur dalam PP 72 Tahun 2002,” terang Ketua Partai Demokrat Kabupaten Sekadau ini.

Kepala Desa diminta, dalam menganggarkan Anggaran Dana Desa (ADD), lanjut Simon supaya melibatkan BPD atau DPR-nya Desa, baik itu program Desa, kebijakan atau apapun rencananya Desa ke depan harus diremukkan bersama, sehingga adanya kesepakatan dalam pemerintahaan Desa.

Simon berharap supaya, pemerintah desa bena-benar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, dengan begitunya satu kesatuan serta kehormonisan pemerintah daerah, Kecamatan dan Desa serta masyarakat.

Tidak ada komentar:

Template by : Andreas aan kasiangan.blogspot.com