Postingan Populer
-
Hermanus Hartono Borneo Tribune, Sekadau Bupati Simon Petrus ditengah kesibukannya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya baik sebagai kep...
-
Hermanus Hartono Borneo Tribune, Sekadau Pembangkit listrik tenaga diesel yang berada di Suak Payung senuruk Desa Sei Ringin Kecamatan Sekad...
-
By. Hartono Setelah 32 Tahun Menanti IMB keluar, akhirnya kesabaran dan doa umat Katolik Paroki keluarga Kudus Kota Baru terjawab. Mereka ke...
-
Hartono – Humas Pemkab Sekadau Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui badan penanggulangan bencana daerah (bpbd) kembali menyalurkan bant...
-
TAYAN—Rencana pembentukan Kabupaten Tayan yang meliputi wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Meliau, Balai, Tayan Hulu dan Toba kini maju selangka...
Kota Penelusuran
Media Kalbar
Kasih Itu
Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.
Minggu, 12 Desember 2010
Masa Dispensasi Akte Kelahiran Berakhir 31 Desember
Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau
Masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran sebagai mana dalam surat menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 472.11/2945/SJ Tanggal 10 Agustus 2009 akan berakhir 31 Desember 2010 ini.
Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sekadau Sabas melalui sekretaris Dukcapil Apron, kemarin.
”Kami himbau kepada kepada masyarakat kabupaten sekadau yang anaknya belum miliki akte jelahiran supaya buat dari sekarang karena masih diberi dispensasi,” pinta Apron dengan nada menghimbau.
Dituturkan Apron, masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran diberikan pemerintah dalam rangka membantu masyarakat dalam hal penerbitan kutipan akta kelahiran tanpa melalui penetapan pengadilan.
Oleh karena itu, jika nanti masa dispensasi telah berakhir Desember 2010, maka terhitung 1 Januari 2010, akan melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu, baru kemudian diproses dukcapil, sebagaimana dalam ketentuan pasaql 32 ayat 2 UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, yang mengatakan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun dilksakan berdasarkan penetapan undang-undnag.
Dari ketentuan perundang-undangan tersebut, lanjut Apron, bagi penduduk kabupaten sekadau yang melaporkan kelahirannya sampai dengan 60 hari sejak tangal kelahiran tidak perlu alias bebas dari persetujuan dinas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar