Kasih Itu

Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.

Senin, 21 Maret 2011

Alasan Pindah PNS Harus Tepat dan Sesuai Aturan

Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau
Kepala Kantor Kepegawaian Daerah (KKD) Kabupaten Sekadau Agustinus mengatakan alasan pindah tempat Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten Sekadau baik itu antar kecamatan maupun antar kabupaten harus memiliki alasan yang tepat dan masuk “Perpindahan PNS harus memilki alasan yang tepat, karena manyangkut daerah yang ditinggalkannya, maka dari itu perlu alasan yang tepat,” Kata Drs Agutinus ketika ditemui diruang kerjanya Jumat (28/1), keamrin.

Dijelaskan dia, perpindahan PNS dari Kabupaten Sekadau, tetap mengacu pada peraturan kepegawaian. Karena menurut dia permohonan pindah seorang PNS antar kabupaten dalam peraturan kepegawaian sudah mengabdi meinimal salama 10 tahun, sedangkan untuk kecamatan dalam satu kabupaten minimal pengabdiannya 5 tahun.

“Ada hal-hal tertentu dan secara khusus jika tenaga pegawai tersebut memang dibutuhkan bisa saja dalam 1 tahun udah bisa pindah,” ujarnya. Lebih jauh dikatakan Agus persoalan perpindahan PNS ini cukup dilematis. Karena jika permintaan pindah yang bersangkutan tidak di penuhi, dampaknya terhadap kinerja. Misalnya jarang masuk kerja,” ungkapnya.

Ketika ditanya alasan apa yang mendasari PNS ini suka minta pindah, Agus menyebutkan sebagian besar mengajukan pindah dengan alasan mengikuti suami atau istri, orang tua sakit, kondisi badan tidak enak dan lingkungan tidak sesuai. “Alasan ini yang paling banyak,” uingkapnya.

Sementara itu anggota DPR Kabupaten Sekadau Albertus Pinus dengan tegas mengatakan tidak ada alasan bagi PNS yang belum memenuhi sayarat mengajukan pindah. Profesi sebagai PNS harus ditekuni oleh PNS, karena pada saat melamar PNS sudah membuat pernyataan siap ditempatkan di mana saja dan siap melaksanakan tugas.

“Jadi tidak ada alasan karena jauh dengan suami, jauh dengan istri. Itu resiko. Kalau tahu jauh dengan suami atau istri mengapa dulu daftar PNS di Sekadau. Jangan pula daftar PNS di Sekadau mau nipnya saja,” tegas Pinus.

Tidak ada komentar:

Template by : Andreas aan kasiangan.blogspot.com