Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau
Pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Sekadau yang akan dilaksanakan 19 Mei 2010 bulan depan, menggunakan sistem coblos.
"Sesuai UU No.32 tahun 2004 tentang Tata Cara Pengumutan Suara, dijelaskan bahwa sistem pemungutan dilakukan dengan pencoblosan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau Subandrio, kemarin.
Mengenai pengadaan logistik, Subandrio menyebutkan saat ini sedang dilakukan proses identifikasi kebutuhan barang. Sementara untuk proses lelang pengadaan surat suara juga sudah dilakukan oleh sekretaiat KPU Sekadau.
Suban menyebutkan, untuk masyarakat yang sudah punya hak pilih, silahkan gunakan hak pilihnya jangan ada yang golongan putih (golput). “Kita berharap semua warga yang sudah punya hak pilih supaya menggunakan hak pilihnya. Jangan ada yang tak pilih,” pinta pria asal Belitang Hulu ini.
Sosialisasi terkait daftar pemilih dan pencoblosan ini sudah dilakukan maksimal oleh KPU bahkan kepada pemilih pemula juga sudah dilakukan oleh pihak KPU di tiap-tiap sekolah. “Kepada pemilih pemula juga sudah kita sosialisasikan terkait dengan waktu dan cara memilih,” ujar Suban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar