Postingan Populer
-
Hermanus Hartono Borneo Tribune, Sekadau Kota kabupaten Sekadau Sabtu (29/5), pekan lalu diwarnai dengan peristiwa mati lampu (byar-pet). Pe...
-
Makmur: Tiga Langkah Awal Yang Mau Saya Benahi Langkah Awal Saya Mau Benahi Hermanus Hartono Borneo Tribune, Sekadau Makmur Pakpahan, pria k...
-
Hermanus Hartono Borneo Tribune, Sekadau Bupati Sekadau Simon Petrus, meminta kepada pemerintahan di tingkat desa agar dalam membuat kebijak...
-
Hermanus Hartono Borneo Tribune, Sekadau Sekretaris Komisi C DPRD Sekadau yang membidangani masalah keungan dan kesejahteraan Albertus Pinus...
-
Hartono Borneo Tribune, Pontianak Cabang Olahraga (Cabor) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kalbar pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasion...
Kota Penelusuran
Media Kalbar
Kasih Itu
Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.
Minggu, 12 Desember 2010
Masa Dispensasi Akte Kelahiran Berakhir 31 Desember
Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau
Masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran sebagai mana dalam surat menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 472.11/2945/SJ Tanggal 10 Agustus 2009 akan berakhir 31 Desember 2010 ini.
Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sekadau Sabas melalui sekretaris Dukcapil Apron, kemarin.
”Kami himbau kepada kepada masyarakat kabupaten sekadau yang anaknya belum miliki akte jelahiran supaya buat dari sekarang karena masih diberi dispensasi,” pinta Apron dengan nada menghimbau.
Dituturkan Apron, masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran diberikan pemerintah dalam rangka membantu masyarakat dalam hal penerbitan kutipan akta kelahiran tanpa melalui penetapan pengadilan.
Oleh karena itu, jika nanti masa dispensasi telah berakhir Desember 2010, maka terhitung 1 Januari 2010, akan melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu, baru kemudian diproses dukcapil, sebagaimana dalam ketentuan pasaql 32 ayat 2 UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, yang mengatakan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun dilksakan berdasarkan penetapan undang-undnag.
Dari ketentuan perundang-undangan tersebut, lanjut Apron, bagi penduduk kabupaten sekadau yang melaporkan kelahirannya sampai dengan 60 hari sejak tangal kelahiran tidak perlu alias bebas dari persetujuan dinas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar