Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau
Masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran sebagai mana dalam surat menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 472.11/2945/SJ Tanggal 10 Agustus 2009 akan berakhir 31 Desember 2010 ini.
Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sekadau Sabas melalui sekretaris Dukcapil Apron, kemarin.
”Kami himbau kepada kepada masyarakat kabupaten sekadau yang anaknya belum miliki akte jelahiran supaya buat dari sekarang karena masih diberi dispensasi,” pinta Apron dengan nada menghimbau.
Dituturkan Apron, masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran diberikan pemerintah dalam rangka membantu masyarakat dalam hal penerbitan kutipan akta kelahiran tanpa melalui penetapan pengadilan.
Oleh karena itu, jika nanti masa dispensasi telah berakhir Desember 2010, maka terhitung 1 Januari 2010, akan melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu, baru kemudian diproses dukcapil, sebagaimana dalam ketentuan pasaql 32 ayat 2 UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, yang mengatakan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun dilksakan berdasarkan penetapan undang-undnag.
Dari ketentuan perundang-undangan tersebut, lanjut Apron, bagi penduduk kabupaten sekadau yang melaporkan kelahirannya sampai dengan 60 hari sejak tangal kelahiran tidak perlu alias bebas dari persetujuan dinas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar