Kasih Itu

Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.

Rabu, 28 April 2010

Kades Boleh Gunakan ADD Untuk Kegiatan Pelatihan


Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau
Sekretaris Komisi C DPRD Sekadau yang membidangani masalah keungan dan kesejahteraan Albertus Pinus menyatakan, Kepala Desa (Kades) diperbolehkan menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan pelatihan yang sekarang tengah dilaksanakan di Jogjakarta.
“Siapa yang katakan Kades itu tidak boleh gunakan ADD untuk kegiatan pelatihan. Dana itu boleh digunakan dan tidak ada masalah, hanya saja orang tidak paham. Dan saya mau tegaskan sebaiknya tidak usah berkomentar kalau tidak paham dengan mekanisme pendustribusian ADD itu,” tegas Pinus sapaan akrabnya kepada wartawan di kediamannya, kemarin.
Pinus menjelaskan, dari seratus persen anggaran ADD yang diterima oleh desa, tujuh puluh persen diantaranya adalah untuk pelaksanaan pembangunan yang bersifat fisik, sedangkan tiga puluh persen lainnya adalah untuk operasional kepala desa dan Badan Permusyawaratan desa (BPD).
Dikatakan Pinus mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2005 tentang pemerintah desa, kemudian disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau nomor 4 dan nomor 5 tahun 2006 tentang pengangkatan BPD dan Kepala Desa disitu jelas bahwa kedua unsur pimpinan tingkat desa tersebut memiliki kewenagan yang sama untuk menggunakan haknya.
“Jadi kalau kita melihat dasar ketiga paying hukum tersebut, tidak ada masalah bagi kades untuk menggunakan ADD untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan diri seorang kades,” tegas Pinus.
Lalu bagaimana dengan operasional BPD? Pinus menjelaskan 30 persen anggaran operasional tersebut, 60 persen lain untuk kepala desa dan 40 persen sisianya untuk BPD. “Itu jelas tidak menyalahi aturan, siapa yang bilang salah,” ujar Pinus lagi

Tidak ada komentar:

Template by : Andreas aan kasiangan.blogspot.com