
Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha kecil Menengah Provinsi Kalimantan Barat, Fran Suardi H bersama rombongan Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Sekadau melakukan penunjauan di pasar plamboyan yang dibangun dari anggaran viskal Kementerian Koperasi dan UKM Kamis (13/1), kemarin.
Dalam kunjunganya tersebut, Frans menerima masukan dan keluhan yang disampaikan langsung para pedagang. Rata-rata pedangang mengeluhkan atap pasar plamboyan mengalami kebocoran. Akibatnya jika hujan turun barang dagangannya menjadi basah kuyup.
Fran ketika diwawancari sejumlah wartawan mengatakan, kebocoran atap pasar palmboyan akan segera ditangani oleh dinas. “Kita harap bersabar, karena itu sebenarnya bukan bocor, talangnya kecil kepenuhan sehingga tidak menampung air hujan, melupas lalu menetes kebawah,” katanya.
Saat ditanya apakah ada pengembangan bangunan pasar untuk usaha mikro kedepan ia mengatakan semua itu tergantung kepala daerah, namun pengembangan bukan pada satu tempat saja tapi, harus menyebar di kota kecamatan lain.
Yang terpenting lanjut dia, untuk membangun sebuah pasar tradisional pemerintah daerah harus menyiapkan lahan. “Jika lahan sudah siap ajukan saja, kita akan teruskan ke pemerintah pusat, kemudian lahan harus yang disiapkan harus bersetipikat supaya tidak terjadi tumpang tinding,” Tutur prans.
Dia menambahkan di samping pasar trodiosonal, koperasi- koperasi akan diberi perhatian khusus misalnya ceredit union (CU red) walaupun sistimnya simpan pinjam namun CU adalah bankirnya pelaku usaha kecil menengah yang perlu dipacu kemjuannya. “Kalau perlu ajak CU- CU bekerjasama untuk memberi pinjaman lunak kepada UKM,karena yang memduduki pasar plamboyan sekadau rata- rata anggota CU, jadi tugas pemkab melalui instansi terkait monitor serta melakukan pembinaan saja agar para UKM dapat berkembang, dengan berkembangnya para UKM maka secara tidak langsung perekonomian akan tergerak secara menyeluruh di Sekadau ini,” jelas Prans.
Pran berpeeasn bagi CU – CU yang telah memiliki kantor cabang di luar kabupaten agar membuat badan hukum ke pemerintahan pronvinsi, tapi kalau belum membuka cabang di kabupaten lain cukup badan hukum di keluarkan Pemkab, hal ini untuk menjaga perbedaan kebijakan antar kepala daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar