Kasih Itu

Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.

Jumat, 24 April 2009

Panwaslu Dinilai Berbelit-Belit

Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sekadau, dinilai berbelit-belit saat memproses laporan yang disampaikan oleh sipelapor. Makanya ada banyak laporan yang tidak bisa diproses oleh Panwaslu. Jika demikian, lantas apa fungsi dan tugas panwaslu.

Padahal Sudah ada kesepakatan dari berbagai pihak, bahwa seluruh yang berkaitan degan pelanggaran pemilu harus diproses, dan tidak tebang pilih atau memihak kepada salah satu parpol atau pun caleg.

”Jangan mengambil alasan pelapor tidak memiliki bukti, tidak cukup saksi, yang penting harus diproses,” tegas apabila tidak cukup fakta hukum, di SP3 kan saja,” tegas Sekretaris Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) Sekadau, Sutarjo kepada media ini, Kamis (23/4), kemarin.

Dikatakan olehnya, seluruh pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan surat suara harus tetap diproses, kalau tidak ini akan berulang terus akibat masyarakat tidak merasakan ada rasa takut atau cemas apabila melakukan kecurangan-kecurangan. Demikian juga dengan parpol dan caleg.

Menurut dia, selamanya kualitas pemilu di tanah air ini tidak akan pernah baik, jika panwaslu secara terus menerus bersikap demikian. ”Panwaslu seharus tegas, dan jangan memihak,” katanya.

Sementara, itu menurut Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penegakkan hukum Panwaslu Sekadau, Samsul Muarif, saat dikonfirmasi via telepon Kamis (23/4), kemarin, mengatakan bahwa panwaslu dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. ”Kami tidak membantah pernyataan caleg tersebut, tetapi kami mau katakan bahwa kami bekerja sesuai dengan prosedur,” terang Tukidjo.

Kaiatannya dengan proses laporan yang berbelit-belit, Tukidjo mengatakan, panwaslu dalam memproses laporan harus berdasarkan bukti yang lengkap dan akurat, dan disertai dengan saksi. Menegenai diproses atau tidak itu bukan kewenangan panwaslu, tetapi sudah menjadi kewenan pihak kepolisian, dalam hal in gakumdu.

Untuk mencari bukti dan saksi, menurut Samsul, itu bukan kewenangan dari pada panwaslu, tetapi sudah menjadi kewenangan si pelapor. ”Dalam hal pembuktian atau pun siapa yang bersaksi, itu tugas si pelapor yang mencarinya, bukan panwaslu,” terang Samsul.

Tidak ada komentar:

Template by : Andreas aan kasiangan.blogspot.com