Kasih Itu

Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.

Kamis, 18 Juni 2009

Dewan Minta Pelaksanaan ADD Dievaluasi

Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Sekadau Hermes Dick meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sekakadau melalui instansi terkait untuk mengevaluasi realisasi pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah dianggarkan pada tahun 2008 lalu.

Menurut Hermes, dalam pengelolaannya, ADD harus dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, efesiensi dan merata sesuai dengan aspek-aspek penentu yang dimiliki oleh masing-masing desa. “ADD 2008 perlu dievalusi secara menyeluruh sehingga kedepannya tidak bermasalah,” pinta Hermes.

“Tujuan ADD itu jelas, yakni meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya,” ungkap Hermes yang akarab disapa Dick.

Dick melanjutkan, agar pelaksanaan ADD dapat berjalan dengan baik, dalam hal ini Pemkab Sekadau harus bisa memberi kepercayaan kepada petugas kecamatan yang merupakan perpanjangan tangan Pemkab untuk fasilitator atau semacam konsultan ADD tersebut.

“Kita minta fungsikan kecamatan sebagai perpanjangan Pemkab, berikan kepercayaan kepada kecamatan untuk mengurusi ADD ini, sehingga memudahkan kerja dan tugas para kepala desa,” ungkapnya.

Dalam hal pengawasan anggaran yang bersumber dari APBD ini, Dick juga minta suapaya adanya pengawasan dari badan inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD). “Masalah ini perlu disikap oleh pemkab, apalagi masih ada beberapa desa dari 76 desa di kabupaten Sekadau yang belum mendapat ADD ini, karena SKPJnya belum bisa diselesaikan,” papar legislator Partai Demokrat ini.

Dick yakin pelaksanaan ADD akan berjalan baik, jika pemkab memberikan kepercayaan kepada kecamatan sebagai fungsi monitoring. Agar petugas kecamatan itu terampil, maka pemkab berkewajiban memberikan pelatihan atau diklat. Dengan demikian persoalan pengelolan ADD ini bisa efisien dan tepat sasaran.

“Sampai hari ini, kita belum tahu seperti apa realiasi atau pelaksanaan ADD itu, apalagi ada desa yang belum memiliki Peraturan Desa (Perdes). Kita berharap masalah ini harus segera dicari solusinya. Kasihan Kepala desa bolak balik ke kabupaten hanya untuk mengurusi masalah ADD itu, belum lagi biaya perjalannaya, toh nagmbil juga dari ADD itu,” pungkas Dick.

Terakhir Dick menyebutkan, pemberian ADD merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonomi desa agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. “Agar pelaksanaanya berjalan, maka harus diselaraskan dengan Perdes,” ungakpnya.

Tidak ada komentar:

Template by : Andreas aan kasiangan.blogspot.com