Kasih Itu

Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.

Senin, 26 Januari 2009

Suban:Baru Dua Partai Yang Sudah Serahkan Dana Kampanye

Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau
Pelaksanaan pemilu legislatif baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota tinggal menghitung hari. Bahkan tidak sedikit caleg peserta parpol di Kabupaten Sekadau yang teleh melakukan kampye secara terselubung kepada masyarakat. Namun satu hal yang harus diperhatikan oleh peserta parpol yakni penyerahan dana kampanye kepada KPU.
Demikian pula dengan pelaksanaan kampanye. Peraturan KPU no. 19/ 2008 bahwa
Kegiatan kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing.
Namun sayang hingga mendekati pelaksanaan kampanye pemilu dari 38 parpol peserta pemilu yang ikut berkompetisi, hanya partai PKB dan PKS yang telah menyerahkan dana kampanye berupa rekening kepada KPU. Demikian penuturan yang disampaikan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau Subandrio Via SMS Selasa (27/1), kemarin.
Menurut dia, jika sampai pada tanggal 9 Maret 2009, ada parpol yang tidak menyerahkan dana kampanye, maka parpol yang bersangkutan tidak dipernkenankan untuk mengikuti kegiatan kampanye.
Lebih lanjut dikatakan alumni UPB ini, Pasal 57 ayat (1), mengatakan Parpol peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota paling lambat 7(tujuh) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.
Suban menjelaskan, dalam hal pengurus partai politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan, dengan keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 61 ayat (3), dalam hal pengurus parpol Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat Prov. dan tingkat Kab/ Kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota menjadi calon terpilih. “Saya harap hal ini ini harus menjadi perhatian parpol, demi suksesnya pelaksanaan pemilu,” kata Suban lagi.

Tidak ada komentar:

Template by : Andreas aan kasiangan.blogspot.com