Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau
Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Kabupaten sejak tanggal 5 Maret 2009 yang lalu, mendapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas perubahan sebanyak 455 pemilih. Dengan demikian jumlah DPT Sekadau untuk saat ini secara keseluruhan menjadi 125.284 pemilih, dari data sebelumnya 124.829 pemilih.
Perubahan DPT ini seperti yang diungkapkan Ketua KPUD Sekadau Subandrio SH,.MH melalui Divisi Pemuktahiran Data KPU Sekadau, Bernadus Senen, saat ditemui di ruang kerjanya Senin (30/3) kemarin, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dari 455 DPT perubahan tersebut, dua dari tujuh kecamatan yang mendapat rekapitulasi dafta pemilih, diantaranya Kecamatan Belitang sebanyak 315 dan Sekadau Hilir sebanyak 140 pemilih. ”Data mereka ini sebelumnya sudah masuk dalam data daftar pemilih, tetapi belum masuk dalam data rekapitulasi,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Bernadus, jika pemilih tersebut hanya masuk dalam data daftar pemilih, tetapi tidak masuk dalam data rekapitulasi maka pemilih yang bersangkutan tidak dapat memilih. ”Data rekapitulasi ini fungsinya untuk mendapat surat suara, tetapi kalau hanya terdaftar maka yang bersangkutan tak dapat gunakan hak pilihnya,” papar Bernadus.
Selain itu, Bernadus juga memberitahukan bahwa KPUD Sekadau telah menyediakan CD rekapitulasi jumlah pemilih. Dan sebagaian besar CD tersebut sudah diberikan kepada masig-masing pengurus partai. Namun ada juga partai yang belum diberikan, hal ini diakui Bernadus, karena pihaknya mengalami keterbatasan pegawai dan waktu.
Untuk itu dia menghimbau kepada parpol yang belum mendapat CD tersebut, agar megambil langsung di sekretariat KPUD Sekadau. ”CD rekapitulasi sudah kita sediakan di sekretariat KPUD Sekadau, silahkan saja kepada parpol yang belum dapat kebagian untuksegera mengambil diKPU Sekadau,” pesan Bernadus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar