Kasih Itu

Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.

Minggu, 26 April 2009

Agus: Amdal Harus Disertai Dengan Perizinan

Hermanus Hartono
Borneo
Tribune, Sekadau

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau, Agustinus, SH, mengatakan, agar pelaksanaan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya harus dikaitkan dengan mekanisme perizinan.

Dikatakan olehnya, bahwa amdal merupakan kajian tentang dampak besar dan pentingnya terhadap lingkungan hidup, yang dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Dia menyebutkan, hal–hal yang dikaji dalam proses Amdal adalah aspek fisik-kimia, ekologi sosial-ekonomi, sosial-budaya serta kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan, termasuk usaha di bidang industri.

Proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha, atau proses kegiatan lanjut Agus, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, tentang Analisis mengenai dampak lingkungan, kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.

“Peraturan Pemerintah tentang Amdal, secara jelas menegaskan bahwa Amdal adalah satu syarat perizinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi Amdal, sebelum memberikan izin usaha atau kegiatan. Amdal digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian izin usaha dan atau kegiatan," jelasnya.

Meskipun Kantor Lingkungan Hidup masih baru berdiri di Sekadau ini, namun pihaknya dalam waktu dekat akan terjun ke beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Sekadau. ”Kita akan melihat berapa besar dampak Amdal terhadap masyarakat sekitar.

Yang jelas aspek lingkungan dan aspek hukum sambung Agus, harus dipenuhi, agar kedepannya tidak menimbulkan dampak yang bisa merugikan masyarakat. ”Bila hal itu tidak dilakukan dampak yang ditimbulkan bisa dilihat dari beberapa komponen, seperti faktor fisik lingkungan ada mengandung unsur kimianya,” ulas Agus.

Terakhir Agus berharap jangan sampai keberadaan perusahaan tersebut mengganggu kesehatan masyarakat karena tidak ada amdal. Sanksinya segala pelaksanaan proyek baik yang berupa fisik, maupun kegiatan perusahan industri dan perusahaan pengolahan bisa dihentikan.

Tidak ada komentar:

Template by : Andreas aan kasiangan.blogspot.com