Kasih Itu

Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.

Kamis, 18 Juni 2009

Desa Unsur Terdepan Penyelenggaraan Pemerintah

Hermanus Hartono
Borneo
Tribune, Sekadau

Asisten I yang membidangi Pemerintahan Perekonomian dan Sosial Kabupaten Sekadau Yohanes Jhon saat membuka kegiatan sosialisasi produk UU dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang pedoman pembentukan mekanisme penyusunan peratruan desa mengatakan, desa merupakan unsur terdepan dalam penyelenggaraan pemerintah yang berada di tingkat desaserta langsung berhubungan dengan masyarat.

Dengan demikian menurut Jhon, pemerintah desa memiliki kedudukan sterategis untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desa bagi kepentingan masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.

Dikatakan olehnya, dengan pergeseran paradigma pemerintah melalui perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, secara spesifik penyelenggaraan pemerintah desa telah diataur dalam Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa.

Dalam pesannya Jhon mengatakan, bupati mengharapkan agar kepala desa,perangkat desa dan anggota BPD betul-betul dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku aparatur pemerintah di desa, sehingga keberadaan pemerintahan di desa dapat membantu pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan yang di hadapi masyarakat. ”Jalanilah tugas dan tanggung jawab secara maksimal,” tegas Asisten I ini.

Pada kesempatan itu asisten juga menyampaikan beberapa fungsi pemerintahan desa di antaranya, sebgai pelayanan masyarakat, pelaksana pembangunan di desa, sebagai pemberdayaan masyarakat dan sebagai pengatur kehidupan social masyarakat.

Asisten juga berpesan agar kebijakan dan keserasian dalam penyelenggraan pemerintahan desa, dalam hal ini Kades dan BPD harus memahami Tata penyusunan Produk Hukum bagi pemerintah desa sesuai kewenangan Kades dan BPD dalam pembentukan dan penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.

Tidak ada komentar:

Template by : Andreas aan kasiangan.blogspot.com