Borneo Tribune, Sekadau
Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang tinggal menghitung hari. Pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali ini membuat semua elemen penyelenggara peilu bekerja lebih keras. Panwaslu sebagai lembaga yang megawasi jalanya pemilu juga tampaknya sudah bersiap degan segala kemungkinan yang terjadi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Orang nomor satu di Negri ini.
Ketua Panwaslu Kabupaten Sekadau Tukidjo ketika ditemui di ruang kerjanya Rabu (17/6), menyampaikan beberapa contoh ketentuan-ketentuan pada tahapan kampanye pilpres yang sesuai dengan Undang-undang nomor 42 tahun 2004 tentang pelaksanaan kampanye pilpres yang sudah mulai bergulir diantaranya, tentang prediksi potensi pelangaran dalam kampanye pemilu dalam bentuk pengunaan Fasilitas Negara,meminta kenetralisiran TNI,POLRI dan PNS, Politik Uang (money Politic) dan kampanye secara terselubung (Black Campaing).
“Larangan bagi pelaksana peserta dan petugas kampanye ini sebagai mana yang sudah di atur dalam Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 pasal 41 ayat ,1” ujar Tukidjo sembari menmbahkan beberapa contoh ayat 1 yang berisikan (a).mempersoalkan dasar Negara Pancasila,pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.(b) dan lainya.
Sedangkankan mengenai keikut sertaan para pejabat dan kepala daerah sampai pada para kades dan Direktur Badan Usaha-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikatakan Tukidjo semua termuat dalam dalam ayat 2 yang mengatur Mengenai keikut sertaan para kepala daerah yang menduduki jabatan politis pada pilpres ini di atur dalam pasal 42 ayat 1 tentang ketentuan berkampanyeya seorang presiden maupun wakilya asmpai pada gubernur,bupati dan walikota dengan syarat atau ketentuan para pemimpin ini harus dalam masa cuti dan tidak menggunakan fasilitas Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar