Kasih Itu

Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.

Jumat, 24 September 2010

Filipus Warga Sekadau Di-PHK-kan Oleh PT. SML


Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau

Komisi A DPRD kabupaten Sekadau bersama dengan dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sekadau menggelar rapat dengan pihak Perusahaan PT. Sumatra Makmur Lestari guna mendengar pendapat terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak SML terhadap Filipus karyawan PT SML yang berprofesi sebagai operator jhonderee.

Rapat dengar pendapat yang dimeditasi oleh Komisi A DPRD dan Dinsosnakertran Kabupaten Sekadau tersebut sebagai tindak lanjut laporan yang disampaikan Filipus kepada lembaga DPRD Sekadau pada 31 agustus 2010 lalu.

Sebagai lembaga penyambung aspirasi rakyat, DPRD Sekadau melalui Komisi A pun tidak tinggal diam terhadap masalah yang dihadapi oleh Filipus karyawan asal Dusun Tapang Rentong Desa Tapang Tingang Kecamatan Nanga Taman ini.

Setelah melalui berbagai proses, pihak perusahaan dan Filipus pun akhirnya dipangggil untuk diminta penjelasan terkait masalah tersebut. Filupus dalam penjelasannya menyatakan, dirinya diperlakukan semena-mena oleh pihak PT. SML yang mem-PHK-an tanpa dasar yang jelas.

Termasuk surat kesepakatan bersama yang diberi nomor 10/SKB/SML-Barat/G.G-Kalbar/VIII/10 dibuat sepihak yang isinya sama sekali tidak diketahui olehnya. Ironisnya surat yang dibuat sepihak itu, memaksakan Filipus untuk menandatanganinya. Merasa tidak tahu dan dirugikan oleh pihak PT. SML, Filipus pun enggan membubuhkan tandatangan pada surat tersebut.

Seperti yang tertera dalam surat tersebut, Filipus di-PHK-kan karena melanggar ketentuan UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 158 ayat 1 butir 7 (f) yang menyebutkan dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Atas putusan tersebut hak (pesangon yang diterima oleh Filipus Rp. 1,751.505. Dengan rincian uang pisah Rp.779.025, biaya ongkos pulang 100.000, HK Minggu (4HK) X Rp 249.280dan Gaji (2 HK) x Rp.31.160 Rp.623.200.

Filipus menuturkan, dirinya mulai bekerja pada perusahaan PT. SML berdasarkan surat lamarannya pada 10 Oktober 2006. Pada 1 Agustus 2010, ret atau estimasi angkutan dari 75 ret dikurangi oleh pihak perusahaan 25 ret. ”Yang seharusnya dibayar 75 ret, tetapi tinggal 50 ret, yang 25 retnyanya dicoret oleh pihak perusahaan, karena alasan melebihi ret atau estimasi” tuturnya.

Tidak menerima perlakukan perusahaan yang dianggap kejam itu, pada 18 Agustus 2010, angkutan buah sawit yang dibawanya memakai Jhondere itu ditumpahkan oleh Filipus di depan kantor SML di Tapang Tingang Estate Kebun Barat. Pada 25 Agustus 2010, Filipus dipanggil ke kantor SML untuk menandatangani surat kesepakatan bersama yang dianggapnya sepihak itu. Pada hari itu juga Filipus sudah resmi diPHK-kan oleh PT. SML.

Padahal, sebut Filipus jaminan dirinya untuk bekerja di perusahaan PT. SML harus menyerahkan lahan. Tidak alang kepalang lahan yang diserahkannya itu seluas 30 Ha. Bukan kesejahteraan yang diterima Filpius malah di PHK-kan oleh pihak perusahaan PT. SML.

Menanggapi masalah tersebut Anggota Komisi A DPRD Sekadau Paulus Subarno menyayangkan sikap yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. SML itu. Dikatakan Barno panggilan akrabnya seharusnya masalah tersebut tidak terjadi. Ironisnya ungkap Barno korban PHK tersebut tidak diberikan surat peringaatan. ”Etikanya pihak perusahaan harus memberikan SP 1, 2 dan 3, Jika masih juga dilangar barulah ambil tindakan, ini tidak, bahkan terkesan sepihak,” ujar wakil rakyat asal dapil 2 ini.

Ironisnya lagi, ungkap Barno, pihak perusahaan tidak membuat kontrak kerja dengan karyawan, sehingga ada legalitas yang jelas dan apabila terjadi sesuatu di kemudian hari surat kontrak itulah yang nantinya menjadi dasar. ”Tidak kontrak kerja antara pihak perusahaan dan karyawan. Makanya pihak perusahaan semena-mena terhadap karyawan,” papar Barno, seraya meminta persoalan ini dapat diselesaikan secara mufakat antara pihak perusahaan dan Filipus.

Sementara itu, Kepala Dissosnakertrans dan tenaga kerja Kabupaten Sekadau Rasehan menyatakan, pada 29 September ini pihkanya akan mendengar kembali kesepakatan antara pihak perusahaan dan bapak Filipus. ”Kita akan selesaikan maslaah in dengan cara musyawarah dan mufakat,” ujarnya. Kadis Sosnakertrans ini pun berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Humas PT. SML R. Krismanto mengatakan pihaknya juga bersedia untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah dan mufakat. Sekitar 11 orang warga Tapang Tingang hadir langsung dalam rapat dengar pendapat itu. Kondisi rapat sempat tegang.

Tidak ada komentar:

Template by : Andreas aan kasiangan.blogspot.com