Kasih Itu

Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.

Senin, 10 Januari 2011

Pengawasan Lingkungan Terbentur Karena Minimnya Tenaga Kerja


Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau

Minimnya tenaga dimiliki kantor lingkungan hidup menjadi kendala,terhadap upaya penindakan serta pengawasan lingkungan hidup, masih maraknya pelanggaran terhadap pencemaran lingkungan saat ini belum tertanggani secara maksimal, oleh semua pihak baik perusahaan swasta maupun perorangan belum mematuhi aturan UU No: 32 tahun 2009 tentang Lingkungan hidup, serta aturan AMDAL masih menumpuk, belum ditanggani disamping tempatnya jauh tenaga yang dimiliki belum memadai untuk melakukan pengawasna serta pemberian sanksi kepada pelanggar, banyaknya pelanggaran rata-rata dilakukan pihak perusahaan perkebunan dalam pembukaan lahan serta pembangunan pabrik pengolahan,

Demikian dikatakan Kepala Kantor Lingkungan Hidup dan Pertamanan Kabupaten Sekadau Agustinus Agus. Menuru dia setiap pembangunan usaha, baik itu perusahan maupun perorangan, jika membangun usaha yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan harus membuat ijin lingkungan dulu sebelum ijin- ijin lain di terbitkan, seperti SIU (surat Ijin Usaha red), terkadang ijin lingkungan tidak di buat.

“ini yang membuat kita kesal,padahal ijin lingkungan adalah krusial karena berkaitan dengan keselamatan hidup orang banyak,maka dari itu bagi instansi yang menerbitkan SIU hendaknya berkordinasi dulu dengan kita (kantor lingkungan hidup red) jika belum ada ijin lingkungan, maka ijin- ijin lain jangan di terbitkan,” tegas Agus.

Agus menuturkan, jangankan perusahaan besar, usaha perorangan seperti bengkel, ternak, serta hotel, harus mengantongi ijin lingkungan dulu sebelum ijin- ijin lain terbit, hanya saja tingkatanya berbeda, kalau untuk bengkel kita beri SPPL (surat pengelolaan pemantau Lingkungan) untuk usaha perternakan kita beri ijin UPPL (upaya pengelolaan pemantau lingkungan ) sedang kan untuk usaha perhotelan SPPL,lain halnya dengan perusahaan sebagai wujud dari pengendalaian lingkungan maka setiap perusahaan di wajibkan untuk gantongi AMDAL, dari pabriknya pengolahan maupu perkebunan kalau perusahaan sawit, untuk perusahaan lain sama saja,jadi apaun bentuk usahanya yang menyangkut percemaran lingkungan Wajib AMDAL,” ungkap Agus.

Tidak ada komentar:

Template by : Andreas aan kasiangan.blogspot.com