Kasih Itu

Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.

Rabu, 28 Maret 2018

Bupati Rupinus Serahkan LHKPN KE KPK

Bupati Rupinus Serahkan LHKPN Ke KPK
Release Hartono Humas Pemkab Sekadau
Usai menghadiri rapat kerja pemerintah membahas kemudahan berusaha di daerah di Hall B3 JI-Expo Kemayoran Jakarta pada Rabu 28 Maret 2018, Bupati Sekadau Rupinus,  SH,M.Si datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

Kedatangan Rupinus Ke Gedung KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.
Setiba di KPK Bupati Rupinus langsung melakukan registrasi pendaftaran pada petugas KPK untuk mendapatkan nomor antrian. Selesai melakukan registrasi pendaftaran, petugas memberikan nomor antri dan kartu tamu kepada Bupati Sekadau.  Nomor antri Bupati Rupinus adalah 1079 dari 1034. Kedatangan Bupati Rupinus disambut ramah oleh para petugas KPK. Bupati Rupinus saat ditanya seusai menyerahkan LHKPN di gedung KPK mengatakan penyerahan LHKPN yang dilakukan olehnya ini merupakan salah satu upaya dalam rangka menindaklanjuti hasil Rakor dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat beberapa waktu lalu. Menurut Bupati Rupinus Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan ini, sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Oleh karena itu mantan Wakil Bupati Periode 2010-2015 ini menghimbau secara khusus kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau mulai dari eselon dua,  tiga dan empat untuk segera menyerahkan LHKPN tersebut. "Selaku kepala daerah saya wajib mengingatkan. Bagi pejabat yang berada di lingkungan Pemkab Sekadau untuk segera menyerahkan LHKPN ini," katanya.
Lebih jauh dikatakan mantan Camat Nanga Mahap ini bahwa LHKPN pada dasarnya mewajibkan untuk melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki. Mulai dari tanah, kendaraan, dan bentuk kekayaan lainnya.
"Jangan takut karena LHKPN bukan pemeriksaan tetapi proses pelaporan sebagai langkah preventif. Utamanya untuk menjaga dan menyelamatkan diri sendiri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu saya dorong para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten sekadau untuk menyerahkan LHKPN ini," pinta Bupati Rupinus.

Tidak ada komentar:

Template by : Andreas aan kasiangan.blogspot.com