Bupati Rupinus Hadiri Rapat Kerja Kemudahan Berusaha di Daerah
Release Hartono Humas Pemkab Sekadau
Bupati Sekadau Rupinus, SH, M. Si menghadiri rapat kerja pemerintah membahas kemudahan berusaha di daerah di Hall B3 JI-Expo Kemayoran Jakarta pada Rabu 28 Maret 2018. Raker dengan topik percepatan pelaksanaan berusaha di daerah itu dihadiri langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden RI.
Ditemui usai melakukan raker Bupati Rupinus menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau telah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha di kabupaten Sekadau
Saat ini, kata Rupinus, Pemerintah Pusat telah menyiapkan Pedoman Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, sebagai tindak lanjut dari peraturan Presiden (Perpres) No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
"Tugas utama Satuan Tugas baik kementerian/lembaga maupun daerah, adalah untuk memonitor pelaksanaan pencapaian berusaha di wilayah kerjanya masing-masing.
Lebih lanjut, Bupati Rupinus menjelaskan, Pemerintah Kabupaten juga diminta untuk membentuk satgas sebagai leading sector untuk pengawasan dalam proses pendaftaran perizinan investasi, melakukan langkah-langkah penyelesaian masalah, dan melaporkan secara reguler Kapada Satuan Tugas Nasional.
"Sudah disampaikan banyak oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, utamanya masalah perizinan, regulasi dan aturan supaya ada penyederhanaan yang dilakukan baik dari tingkat pusat, provinsi sampai ke tingkat daerah sehingga tidak mempersulit investasi yang masuk di daerah," katanya.
Adapun tugas yang akan diemban satgas tersebut, antara lain untuk mempercepat pembentukan dan penyediaan investasi di daerah seperti penyediaan lahan dan penyediaan dan penyederhanaan aturan yang harus di lakukan dengan pihak ke tiga.
Dalam pidatonya, Presiden Republik Indonesia Jokowi menginginkan adanya kemudahan regulasi dalam proses pengurusan kemudahan berusaha dan investasi. Langkah tersebut bahkan dituangkan melalui Perpres nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Perpres tersebut salah satunya mengatur tentang pembentukan satgas di kabupaten/Kota yang bertugas mengidentifikasi seluruh perizinan kegiatan sektor dan mengawal serta menyelesaikan hambatan perizinan.
Postingan Populer
-
Makmur: Tiga Langkah Awal Yang Mau Saya Benahi Langkah Awal Saya Mau Benahi Hermanus Hartono Borneo Tribune, Sekadau Makmur Pakpahan, pria k...
-
Hartono Humas Pemkab Sekadau Suara sirene memecah keheningan kota Sekadau, Minggu (1/3) sekitar 03.30 wib dinihari. Warga yang sedang...
-
Wakil Bupati Sekadau Rupinus, SH,M.Si meresmikan Gereja Katolik Santo Gregorius I Stasi Engkedang Paroki Sungai Ayak Kecamatan Belitang H...
-
By. Hartono Setelah 32 Tahun Menanti IMB keluar, akhirnya kesabaran dan doa umat Katolik Paroki keluarga Kudus Kota Baru terjawab. Mereka ke...
-
Hermanus Hartono Borneo Tribune, Sekadau Kepala Desa Nanga Pemubuh, kecamatan Sekadau Hulu Serinus, meminta pemerintah Kabupaten Sekada...
Kota Penelusuran
Media Kalbar
Kasih Itu
Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.
Rabu, 28 Maret 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar