Kasih Itu

Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.

Selasa, 07 April 2009

5 Parpol di Sekadau Tak Miliki Caleg

Hermanus Hartono
Borneo
Tribune, Sekadau

Sebanyak lima Partai Politik (Parpol) dari 38 yang ikut berkompetisi di Kabupaten Sekadau tidak memiliki calon legislatif (Caleg). Hal ini terutama didominasi dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Kecamatan Belitang, Belitang Hilir dan Belitang Hulu. Adapun kelima partai tersebut yaitu, PPNU, PSI, PKNU, Buruh dan Pakar Pangan.

Sementara untuk Dapil I, Parpol yang tidak memiliki caleg antara lain Partai PPNU, PKNU dan PSI. Sedangkan untuk dapil II, hanya ada Partai Buruh yang tidak memiliki caleg. Sebelumnya Partai Buruh sempat memiliki Caleg. Sejak tertanggal 17 Desember 2008, caleg yang bersangkutan mengundurkan diri karena dinyatakan lolos sebagaPNS.

Lantas bagaimana dengan nasib partai yang tidak memiliki caleg tersebut? Anggota KPUD Kabupaten Sekadau Drs. H. Nontji, BBA ketika ditemui di ruang kerjanya Selasa (7/4), mengatakan, meski ada yang memilihnya dalam arti kata keliru mencontreng, suara tersebut tetap dianggap tidak sah, baik untuk tingkat kabupaten, provinsi maupun tingkat pusat. ”Meski ada masyarakat yang memilih partai tersebut, dalam arti kata mungkin keliru, dianggap tidak berlaku. Keputusan ini sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Nontji.

Lain halnya dengan caleg yang sudah ditetapkan dalam DCT, lalu kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri, suara yang bersangkutan masih tetap berlaku untuk partai, baik kabupaten, provinsi maupun pusat.

Di Kabupaten Sekadau sedikitnya ada 15 Caleg yang mengundurkan diri karena dinyatakan lolos sebagai PNS, tertanggal 17 Desember 2008 setahun yang lalu. Ke-15 celeg tersebut antara lain, Martin, (Partai Hanura), Fransiska Antheroreni (Partai Barnas), Ahmad Zaen (PK) dan Dewi (PKB). Kempat caleg tersebut masing-masing dari dapil dari Dapil 1.

Anjela Sutrisni (PPIB), Edi Susanto (PD), Vinsensius Aran (PDK), Al. Sugito (PRN), Martina Nenti (Golkar), Lorensius Jasmin (PNBKI), Susana Maria, Maria Goreti Tripina (Demokrat) dan Fycki Suwondho (Partai Buruh). Caleg tersebut masing-masing dari Dapil 2. Sementara Timhang Philips Neri (Hanura) dan Yoliana (PKPI), masing-masing dari Dapil 3.

Selanjutnya bagaimanan tindak lanjut KPU terhadap ke-15 caleg yang mengundurkan diri tersebut. KPUD Sekadau telah mengeluarkan pengumuman Nomor 03/KPU-SDK/III/2009, tentang daftar calon anggota DPRD Sekadau yang mengundurkan diri setelah tanggal 17 Desember 2008.

Dalam isi pengumuman tersebut KPU Sekadau memberitahukan kepada masyarakat luas, bahwa nama-nama calon tersebut tidak memenuhi syarat. ”Pengumuman ini telah kita edarkan kepada seluruh TPS yang ada di Sekadau, kita minta kepada masyarakat agar memperhatikannya. Bahkan kalau bisa supaya masing-masing calon yang tidak memenuhi syarakat tersebut agar tidak dipilih,” Pinta Noentji lagi.

Terkait dengan kendala yang dihadapi, hingga menjelang H-1 semua semua yang berkaitan dengan logistrik mulai dari pendistribusian hingga pemantapan TPS kata Neontji sudah tidak ada masalah lagi.

Tidak ada komentar:

Template by : Andreas aan kasiangan.blogspot.com