Kasih Itu

Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.

Kamis, 02 April 2009

Pejabat Saja Boleh Berpolitik, Kenapa Kades Dilarang


Hermanus Hartono
Borneo
Tribune, Sekadau

“Kalau saya nonton di televisi, ada satu hal yang lucu tetapi dibenarkan dan itulah Indonesia. Mengapa presiden, gubernur dan bupati boleh berkampanye, bahkan di antara mereka ada yang menjadi ketua partai tetapi, mengapa kepala desa dilrang, padahal sama-sama dipilih oleh rakyat,” demikian sebuah pertanyaan yang dilontarkan oleh kepala desa Gonis Tekam Florentinus Negek saat peresmian SMP 49 Segori Selasa (1/4) kemarin.

Anggota KPU I Gusti Putu Artha, di Denpasar, Jumat (5/12), mengatakan, seperti halnya anggota TNI dan Polri, jajaran pengawai negeri sipil (PNS) termasuk para kepala desa, dilarang untuk ambil bagian dalam aktivitas kampanye partai politik dalam Pemilu 2009.

Menuru Negek, Surya Paloh salah satu pengurus partai dengan keras menantang agar pejabat seperti presiden, gubernur dan bupati tidak berkampanye. ”Mereka ini cukup menjadi wasit, sama dengan posisi panwaslu, tetapi inilah kenyataannya,” ujarnya.

Bahwa aturan atau kebijakan yang diberlakukan di indonesia umumnya banyak yang rancu, termasuk soal kebebasan dalam politik anatara kades dan pejabat. Kenapa hanya kepala desa yang dilarang. Jabatan yang diemban oleh presiden, gubernur, dan bupati merupakan jabatan politis, bukan birokrat, sama halnya dengan kades. ”Kades juga pejabat, karena sama-sama dipilih oleh rakyat, kenapa hak kades dikerdilkan,” tanyanya.

Dan kalau memang bijaksana, aturan tersebut harus berlaku bagi semua pemimpin. ”Apa bedanya antara presiden, gubernur bupati dan kepala, kan sama-sama dipilih oleh rakyat, tetapi kenapa kepala desa dilarang berpolitik,” sedikit Negek bertanya, sembari mengatakan bahwa jabatan yang kades emban bukanlah jabatan struktural yang dibentuk langsung oleh pimpinan. ”Kalau begini modelnya tak ubahnya jabatan kades dengan kepala dinas,” katanya.

Untuk itu dia berharap agar aturan yang rancu dan lucu ini, dapat ditinjau kembali oleh pemerintah. ”Jangan membuat aturan yang suka mengundang reaksi, yang akhirnya menimbulkan kesalah pahaman oleh banyak orang,” pinta Negek.

Tidak ada komentar:

Template by : Andreas aan kasiangan.blogspot.com