Kasih Itu

Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.

Kamis, 28 Mei 2009

2011 Anak Indonesia Harus Miliki Akte Kelahiran

Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau

“Tahun 2011 seluruh anak di Kabupaten Sekadau tercatat kelahirannya” tema yang diangkat pada acara lokakarya perencanaan seterategis yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sekadau bekerja sama dengan Wahana Visi Indonesia (WVI) untuk Kalimantan Barat, yang juga dihadiri oleh Kepala Biro Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Kalimantan Barat Robet Istius.

Acara lokakarya tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Sekadau Abun Ediyanto. Hadir dalam acara tersebut Sekda Kabupaten Sekadau Awang Asnawi, para camat, Sekretaris Capil Afronius, tokoh masyarakat, tokoh agama,serta instansi lainnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sekadau Yohanes Yoseph Markus dalam sambutannya mengatakan, kegiatan lokakarya ini dilaksanakan berangkat dari undang –undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

”Terkait dengan UU tersebut, hingga saat ini masih banyak anak di Kabupaten Sekadau yang identitasnya belum tercatat dalam akta kelahiran,” ucap Markus. Kondisi demikianlah sebut Markus yang mendorong munculnya sejumlah permasalahan anak yang berpangkal dari manipulasi identitas anak, seperti anak menjadi korban perdagangan, tenaga kerja dibawah umur dan kekerasan.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Abun Ediyanto dalam sambutannya mengatakan, supaya ada kesadaran serta proaktif dalam membuat akte kelahiran. “Karena masih banyak penduduk di Kabupaten Sekadau yang belum memiliki akte kelahirannya,” ujar Abun.

Persoalan ini, Abun lebih menekankan kepada para Camat, Kepala Desa, dan RT/RW supaya memberitahukan bahwa betapa pentingnya bagi anak untuk memiliki akte kelahiran. Karena akses untuk mendapatkan Hak-hak mereka, kini lebih terjamin dengan adanya program layanan Akte Kelahiran gratis dari pemerintah.

Dalam pelaksanaan Undang- undang di lapangan pemerintah memberikan pelayanan pembuatan Akte Kelahiran Gratis untuk Bayi umur 0 sampai 60 hari. Oleh sebab itu, jangan sampai warga membuat akte kelahiran lebih dari 60 hari, karena akan dikena biaya oleh pengadilan yang cukup besar. “Kesadaran masyarakatlah untuk membuat akte kelahiran dan itu wajib,”kata Abun.

Tidak ada komentar:

Template by : Andreas aan kasiangan.blogspot.com