Kasih Itu

Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.

Kamis, 07 Mei 2009

Penguasaha dan Pedagang Wajib Lengkapi Izin

Hermanus Hartono
Borneo
Tribune, Sekadau

Setiap usaha ataupun pedagang wajib melengkapi Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Tanda Daftar Perushaaan (TDP), hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982. Demikian kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sekadau H.Ade Rachmat Syuhada,SE didampingi oleh Kepala Bidang Perdagangan Dra. Sukartini, ketika ditemui di ruang kerjanya Kamis (7/5) kemarin.

Pembangunan dan minat masyarakat untuk medirikan usaha perdagangan khsususnya di Kabupaten Sekadau mengalami kemajuan yang sangat pesat, namun hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha atau perdagangan yaitu harus melengkapi SIUP dan TDP. “Setiap pengusaha atau pedagang harus melengkapi SIUP,” kata Ade dengan tegas.

Ade panggilan akrabnya menyebutkan jenis usaha yang ahrus dilengkapi dengan SIUP diantaranya rumah makan, kios, hotel, pedagang sembako, bengkel dan sebagainya yang berhubungan dengan usaha. Oleh sebab itulah, Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Sekadau menghimbaukan supaya semua pelaku usaha secepatnya mengurus dan melengkapi SIUP.

Dari permasalahan tersebut, dinas Perindagkop telah gencar-gencarnya melakukan sosialisasi mengenai SIUP kepada masyarakat pelaku usaha perdagangan. Masih dikatakan Ade, untuk di Kabupaten Sekadau pelaku usaha pada umumnya sudah melengkapi SIUP, namun ada sinyalir bahwa masih ada pengusaha atau pedagang yang belum melengkapi SIUP tersebut.

Selain itu, Ade menghimbaukan bagi pengusaha atau rumah makan yang memiliki SIUP lama dari Kabupaten Sanggau yang dulunya belum dilakukan pemekaran kabupaten, diminta supaya SIUP tersebut sgera diganti atau dirobah SIUP-nya di Perindagkop dan UKM Kabupaten Sekadau. Ade melanjutkan, selain itu untuk TDP yang akan habis masa berlakunya sebelum 3 bulan, supaya secepatnya diurus, sehinggga ddikemudian hari tidak ada terjadi permasalahan.

Tidak ada komentar:

Template by : Andreas aan kasiangan.blogspot.com