Kasih Itu

Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.

Kamis, 18 Juni 2009

Masyarakat Wajib Bayar Pajak

Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau

Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Awang Asnawi mengatakan, setiap warga Negara sebagai wajib pajak, wajib membayarkan pajak untuk Negara. Pajak yang di bayarkan tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat lagi dalam bentuk pelaksanaan pembangunan.

“Kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik, wajib membayar pajak bumi dan bangunan, baik pajak dirumah sendiri, perkantoran maupun pertokoan, karena dengan membayar pajak inilah suatu daerah akan terlihat maju artinya maju dalam pembangunan sarana dan prasarana,” ungkap Awang saat membuka kegiatan penyuluhan Pajak Bumi dan Bangunan kerjasama Kantor PBB Sanggau dengan Dispenda Sekadau belum lama ini.

Awang menambahkan, bahwa setiap masyarakat yang sudah dinyatakan lunas membayar pajak berhak mendapatkan STTS yakni surat tanda lunas membayar pajak. Pernyataan tersebut disertai dengan stiker bertuliskan sudah lunas pajak PBB yang biasanya ditempelkan diluar dinding rumah oleh kolektor atau petugas penagih pajak, kerumah-rumah penduduk, melalui desa maupun dusun.

Tidak ada komentar:

Template by : Andreas aan kasiangan.blogspot.com