Postingan Populer
-
Makmur: Tiga Langkah Awal Yang Mau Saya Benahi Langkah Awal Saya Mau Benahi Hermanus Hartono Borneo Tribune, Sekadau Makmur Pakpahan, pria k...
-
Hartono Humas Pemkab Sekadau Suara sirene memecah keheningan kota Sekadau, Minggu (1/3) sekitar 03.30 wib dinihari. Warga yang sedang...
-
Wakil Bupati Sekadau Rupinus, SH,M.Si meresmikan Gereja Katolik Santo Gregorius I Stasi Engkedang Paroki Sungai Ayak Kecamatan Belitang H...
-
By. Hartono Setelah 32 Tahun Menanti IMB keluar, akhirnya kesabaran dan doa umat Katolik Paroki keluarga Kudus Kota Baru terjawab. Mereka ke...
-
Hermanus Hartono Borneo Tribune, Sekadau Kepala Desa Nanga Pemubuh, kecamatan Sekadau Hulu Serinus, meminta pemerintah Kabupaten Sekada...
Kota Penelusuran
Media Kalbar
Kasih Itu
Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.
Selasa, 27 April 2010
Tidak Bisa Milih Gunakan KTP, Kalau Tak Terdaftar di DPT
Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau
“Warga yang boleh memilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah warga yang sudah terdaftar secara sah dan resmi di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi kalau tidak terdaftar di DPT, maka warga yang bersangkutan tidak boleh memilih,” ungkap Ketua KPUD Sekadau Subandrio, via SMS Selasa (27/4), kemarin.
Dikatakan Suban, Beda dengan warga yang terdaftar secara sah dan resmi di DPT, itu diperbolehkan oleh UU untuk memilih menggunakan KTP, jika `yang bersangkutan tidak mendapatkan kartu pemilih. “Bahkan dia bisa milih tanpa menggunakan KTP juga bisa, asalkan warga yang bersangkutan sudah terdaftar dan dikenal oleh TPS setempat.
Bagaimana dengan warga yang sebelumnya terdaftar di daerah lain, lalu kemudian pindah ke salah satu desa atau dusun yang nanamya semula terdaftar pada daerah asalnya, Suban mengatakan, warga yang bersangkutan harus meminta surat pindah pemilih dari PPS semula. “Kalau demikian warga yang bersangkutann bisa memilih, tetapi jika tidak, meskipun dia terdaftar di DPT, kalau pindah daerah dalam satu kabupaten tetap tidak bisa memilih, kecuali pulang sebentar untuk memilih,” terang Suban.
Suban juga mengingatkan, kepada masyarakat kabupaten Sekadau yang sudah terdaftar secara sah dan resmi di DPT supaya pada tanggal 19 Mei 2010 mendatang, dapat menggunakan hak pilihnya, jangan ada yang tidak pilih, karena ini adalah pesta demokrasi untuk mememilih calon pemimpin untuk sekadau lima tahun kedepan. “Kita berharap tidak ada warga yang tidak memilih, dan kita berharap semua warga sekadai datangi TPS pada 19 Mei 2010 bulan depan,” ujar Suban.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar