Kasih Itu

Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.

Kamis, 13 Mei 2010

Proyek Pipanisasi Meragun Belum Masuk Kawasan Hutan Lindung


Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pertambngan Kabupaten sekadau suyitno menepis rumor yang menyatakan bahwa pengerjaan proyek pipanisasi air bersih sirin meragun masuk dalam kawasan hutan lindung.

Menanggapi rumor tersebut, Suyitno dengan tegas mengatakan bahwa pengerjaan proyek pipanisasi air bersih sirin meragun belum masuk dalam kawasan hutan lindung. Pembuktian itu menurut Suyitno berdasarkan peninjauan yang telah dilakukan oleh kementerian kehutan, dinas pada tanggal 3-4 april 2010 lalu.

Adalah Srihendrati RP kepala seksi suaka margasatwa dan hutan lindung, direktorat konservasi kawasan ditjen PHKA, Wasda, kela sub bagian peraturan perundang-undangan setditjen PHKA, Muniful Hamid penelaah dan penyajian bahan suaka margasatwa direktorat kawasan hutan lindung, Suparto kepala seksi konservasi wilayah II balai KSDA Kalbar, Ifan Nurpatrio staf bidang kehutanan bidang penataan kawasan konservasi dan rehabilitasi lahan dinas hutbuntam sekadau dan Yok Kelak, Plt. Kasi Penataan gedung dan infrastruktur perumahan Dinas PU dan Pertambangan sekadau orang-orang yang meninjau langsung proyek pipanisasi air bersih sirin meragun.

Dikatakan Yitno hasil peninjauan yang dilakukan oleh beberapa tim tersebut, menununjukan bahwa pengerjaan proyek pipanisasi air bersih sirin meragun belum memasuki kawasan hutan lindung. “Karena kita tahu itu adalah kawasan hutan lindung, maka tidak berani kita lakukan pekerjaan,” ucap Yitno demikian sapaan akrabnya, ketika ditemui di ruang kerjanya Jumat (30/5), pekan lalu.

Menurut Yitno hasil data yang diperoleh di lapangan, menunjukkan jarak tempuh dari desa meragun menuju ke intek sekitar sekitar kurang lebih 3 km dan jarak itu sambung Yitno belum masuk dalam kawasan hutan Lindung. Pipa yang masuk kawasan hutan lindung lanjut Yitno sekitar 2 km dan itu belum dilakukan pekerjaan. “Pemkab Sekadau belum melakukan aktivitas hutan lindung di intek meragun,” paparnya.

Sekitar kurang lebih 2 km yang masuk kedalam kawasan hutan lindung itu, lanjut Yitno berdasarkan hasil peninjauan kementerian kehutanan belum ada izin pemanfaatan kawasan hutan lindung dari kementerian kehutanan. “Jadi tidak benar jika kita dikatakan sudah memasuki kawasan hutan lindung,” tegasnya.

Menindak lanjuti hasil peninjauan yang dilakukan oleh kementerian kehutanan ungkap Yitno, pihaknya sudah mengajukan rekomendasi kepada gubernur Kalimantan barat untuk pemanfaatan hutan lindung sebagai jalur pipanisasi air bersih sirin meragun yang hingga saat ini belum bisa dilakukan pekerjaan karena belum ada izin. “Surat bupati sekadau nomor 912/36/DPUTAM-SK tertanggal 6 April 2010 sudah kita sampaikan kepada gubernur kalbar. Tujuan surat itu permohonan rekomendasi. Nanti dari gubernur menyampaikan kepada kementerian kehutanan di Jakarta,” ucapnya.

Tidak ada komentar:

Template by : Andreas aan kasiangan.blogspot.com