Kasih Itu

Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.

Selasa, 01 Februari 2011

Warga Trans SP 6 Terancam Tak Dapat Lahan Dari MJP


Warga transmigrasi asal Nusa Tengara Timur yang kini tinggal dan menetap di SP 6 Menterap Kecamatan Sekadau Hulu hingga kini belum mendapatkan lahan kebun plasma seluas 2 Ha dari PT. MJP.

Untuk diketahui program departemen transmigrasi untuk warga NTT ini direalisasikan pada jaman pemerintah orde baru yakni pada 1992.
Selama kurang lebih 19 warga menatikan lahan tersebut, tetapi sepertinya sia-sia. “Hampa sudah harapan kami,” tutur Matius Bandeng salah seorang warga Trans SP.VI ketika ditemui di halaman kantor DPDR baru-baru ini.

Menurut Matius sebagai warga DASAL (daearah Asal ) sama dengan warga setempat, karena program trnas dijamin oleh undang-undang, tetapi mengapa warga trnas diperlakukan seperti ini oleh perusahaan, tak ada kejelasan yang pasti kapan warga trans bisa memdapatkan lahan tersebut.

“Sebagai perusahaan yang menganut pola Pir- trans PT. MJP harus bertangung jawab, jangan lepas tangan, saat ini kami tak memiliki apa- apa untuk menghidupkan anak istri kami harus merantau dan bekerja apa saja di luar untuk memenuhi kebutuhan hidup, kebun sawit yang di nanti- nantikan tak kunjung diberikan, kami berharap DPRD sekadau mampu memberikan jawaban yang jelas serta menyelesaikan persoalan ini samapi tuntas,hingga harapan kami untuk mendapatkan kebun plasma terpenuhi,” harap Matius.

Menangapi masalah yang dihadapi warga SP.VI humas PT. MJP Tardini mengatakan bahwa, warga yang mendatangi DPRD kemarin tidak lagi terdaftar sebagai warga desa Nanga Menterap. Dan mereka itu sudah lama meningalkan lokasi teersebut. “Jadi kami tidak menemukan data mereka di desa,” ungkap Tardini.

Tardini menyebutkan 174 kepala keluarga dari desa Nanga menterap termasuk yang ke dewan kemarin, 51 kepala keluarga sudah kita kompensasi, sebesar Rp, 5 juta per kepala keluarga sedangkan sisanya termasuk warga kemarin memang belum, pasalnya tidak ada data warga tersebut di desa. “Kita masih mempertanya data 58 kepala keluarga ini. KTP mereka berasal dari desa mana,” kata Tardidni dengan nada bertanya.

Lebih jauh dikatakan Tardini, kompensasi yang berikan kepada warga dalam bentuk uang, dan itu kepada warga calon petani (CAPES, red) yang tercantum dalam surat keputusan bupati sanggau tahun 1994, kompensasi yang berikan itu sebagai penganti warga yang tidak dapat lahan plasma sebesar 2 Ha, sehingga yang sudah dibayar kompensasinya, haknya dinyatakan hilang sebagai capes di PT, MJP.

Saat di tanya apakah ada ijin terkait kompensasi SK bupati tersebut? Ia mengatakan itu aturan menejemen perusahaan, dan sudah dijalankan. Sementara ketika ingin dikonfirmasi pihak Dinas Sosanakertrans Kabupaten Sekadau, Kabid yang menangani masalah transmigrasi tidak ditempat, karena sedang mengikuti rapat dengan DPRD sehingga tidak dapat di temui.

Tidak ada komentar:

Template by : Andreas aan kasiangan.blogspot.com