Kasih Itu

Sabar, Murah Hati, Tidak Cemburu, Tidak Memegahkan Diri, Tidak Sombong, Tidak Melakukan Yang Tidak Sopan, Tidak Mencari Keuntungan Diri Sendiri, Tidak Menyimpan Kesalahan Orang Lain, Tidak Bersukacita Karena Ketidakadilan, Menutupi Segala Sesuatu, Percaya Segala Sesuatu, Mengharapkan Segala Sesuatu, Sabar Menanggung Segala Sesuatu.

Kamis, 17 Maret 2011


Hermanus Hartono
Borneo Tribune, Sekadau

Kepala bagian perekonomian dan Investasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sekadau Sandae menilai perusahaan yang bekerja di wilayah kabupaten Sekadau banyak yang bandel alias. Dengan kata lain menurut Sandae sampai saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan kegiatan investasi. Selain itu, pihak perusahaan juga belum melaksanakan kewajibannya seperti Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau.


Dikatakan Sandae ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pihak perusahaan terhadap masyarakat sekitar, seperti yang termuat dalam CSR tersebut, diantaranya pengadaan fasilitas umum, perhatian terhadap jalan desa, sekolah, serta sarana olah raga, tempat ibadah apakah itu gereja maupun masjid serta pembangunan pelayanan kesehatan.

Lanjut Sandae, semua laporan yang disampaikan oleh pihak perusahaan tentang hal-hal yang baik. Sayangnya laporan yang disampaikan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “Sudah beberapa kali pemerintah daerah menyurati perusahaan perkebunan yang beroprasi diwilayah kabupaten sekadau, namun tidak mereka indahkan,” ungkapnya.

Di tahun 2010 saja sambung Sandae Pemkab Sekadau sudah dua kali menyurati perusahaan yakni pada 1 Maret 2010 dan 26 Juli 2010. Sangat disayangkan sikap perusahaan yang demikian, padahal surat yang kitasamapikan itu di tanda tangani oleh Bupati Sekadau, tetapu tidak ada tanggapan sedikit pun dari semua perusahaan tersebut.

Mengapa laporan itu dinilai sangat penting? Sandae mengatakan pemerintah ingin tahu sampai sejauh mana perkembangan investasi serta pelaksanaan terhadap sejumlah kewajiban oleh pihak perusahaan, terutama kewajiban mengenai pelaksanaan CRS dan pemenuhan kententuan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal ). Padahal menurut Sandae masuknya perusahaan harus memberikan kontribusi yang jelas terhadap daerah dan masyarakat sekitar.

Tidak ada komentar:

Template by : Andreas aan kasiangan.blogspot.com